Agustus 27, 2014

Kebakaran di Lahan Rawa/Gambut di Sumatera: Masalah dan Solusi


HUTAN RAWA dataran tinggi yang pada awalnya menutupi sebagian besar lahan basah (termasuk gambut) di Sumatera telah berkurang luasnya menjadi bagian–bagian terpencil dan terpencar–pencar. Pembalakan yang sifatnya komersial, reklamasi lahan basah berskala besar bagi pengembangan wilayah transmigrasi dan perkebunan, serta tekanan mata pencaharian adalah faktor-faktor yang penting dalam transformasi bentang lahan sejak akhir 1960-an hingga kini. Wilayah yang tersisa dari hutan rawa dataran tinggi berada di Provinsi Riau dan di wilayah Kawasan Konservasi Berbak-Sembilang, dan di sekitar konsesi hutan di Jambi dan Sumatera Selatan. Wilayah sisa hutan ini berada dalam resiko kebakaran yang tinggi. Kebakaran hutan gambut mengakibatkan degradasi gambut tersebut, peningkatan kemasaman air, peningkatan kerawanan kebakaran, emisi asap dan karbon yang tinggi, serta hilangnya produk hutan dan keanekaragaman hayati. Begitu terdegradasi dan tertekan oleh keberadaan manusia secara terus-menerus, rusaknya hutan gambut sulit untuk dipulihkan.

Hutan rawa gambut di Taman Nasional Berbak dan wilayah konsesi HPH yang bersebelahan (PT Putra Duta Indah Wood) di Jambi mengalami kebakaran berulang dalam dekade terakhir ini, dan yang paling parah adalah kebakaran yang terjadi pada tahun 1997. Andri Ginson dari Taman Nasional Berbak dan Hari Subagyo dari PT Putra Duta Indah Wood menunjukkan bahwa kebakaran hutan memiliki kaitan erat dengan kegiatan pembalakan (logging), baik yang dilakukan oleh karyawan perusahaan konsesi, maupun pembalak liar; NTFP dan pengambilan ikan, perambahan bagi wilayah pertanian, dan penyebaran kebakaran akibat pertanian dari batas wilayah hutan. Api adalah perangkat yang sangat berguna, baik bagi pertanian maupun sebagai alat bantu kegiatan pembalakan dan perburuan di hutan rawa yang tidak ramah. Saat ini, kedua pihak tersebut tidak memiliki metode lain dalam melakukan pembukaan lahan untuk dikembangkan kepada masyarakat. Pengelolaan rawa yang salah, terutama dalam pembuatan kanal, berperan penting dalam memicu insiden kebakaran hutan.

Sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran memang tersedia, namun lokasi kebakaran sulit untuk diidentifikasi dan dijangkau, sehingga kebakaran di daerah gambut yang mudah terbakar sulit dipadamkan. Selain itu, pengelola mengalami kesulitan karena kurangnya peralatan dan sumberdaya untuk melaksanakan tugasnya serta kurangnya informasi mengenai lokasi kebakaran pada saat yang tepat. Mereka juga telah melakukan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat seperti kampanye peningkatan kesadaran akan isu kebakaran. Namun demikian, dalam penanganan kebakaran secara efektif yang harus mereka lakukan adalah menangani penyebab utama kebakaran tersebut, yaitu mengurangi pembakaran yang tidak terkendali/terawasi dan mencari alasan masyarakat memasuki hutan. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan mata pencaharian masyarakat setempat, rehabilitasi hutan yang terdegradasi, identifikasi dan mendorong dilaksanakannya sistem pembakaran terkendali serta metode zero burning, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebakaran.

Pihak pengelola hutan dan organisasi non-pemerintah (LSM) menyatakan bahwa masalah kebakaran hutan mengalami peningkatan sejalan dengan desentralisasi dan konflik alokasi lahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perwakilan LSM yang lain menambahkan bahwa kemampuan kelembagaan dan komitmen untuk memerangi kebakaran hutan sangat rendah dan tidak ada panduan standar yang jelas untuk digunakan. Kadang–kadang, hutan yang terbakar diserahkan begitu saja untuk pengembangan HTI.

Masyarakat memandang kontrol pemerintah terhadap hutan sebagai hal yang tidak adil dan tidak ada insentif bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kebakaran. Wahidin dan Sakimin dan Edy Candra, perwakilan masyarakat yang tinggal dekat Taman Nasional Berbak mengatakan bahwa hasil sawah yang ditanam di gambut yang dikeringkan sangat rendah, mata pencaharian yang lain sangat terbatas, dan masyarakat terpaksa pergi ke hutan gambut. Masyarakat menggunakan api untuk membuka lahan bagi perkebunan dan padi karena penggunaan merupakan cara termudah dan termurah. Kebakaran menyebabkan masalah kesehatan dan penurunan kesuburan tanah dalam jangka panjang. Selain itu, kebakaran lahan pertanian sering menyebar ke wilayah hutan karena kondisinya yang terdegradasi dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pengendalian kebakaran. Masyarakat mengusulkan untuk memperbaiki ekonomi lokal, mendorong dilaksanakannya pembakaran terkendali dan peraturan setempat mengenai penggunaan api, serta melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan pengendalian kebakaran. Alternatif kegiatan pembakaran yang dapat dilakukan antara lain pengumpulan sisa-sisa penebangan dan membiarkannya membusuk di lokasi dan menjadi pupuk bagi tanaman. Masyarakat juga siap untuk melindungi hutan dari kebakaran tetapi mereka tidak memiliki infrastruktur, peralatan, dan bantuan yang tepat waktu. Selain itu, terdapat kebutuhan akan rehabilitasi hutan dan lahan gambut serta perbaikan pengelolaan air di wilayah yang dikeringkan.

Rivani Noor dari WALHI Jambi menyatakan bahwa pemanfaatan api tidak selalu buruk karena sebagian masyarakat melakukan pengelolaan api secara tradisional. Rivani mengungkapkan bahwa pembalakan liar, pengeringan dan konversi lahan dalam skala besar di rawa, serta kurangnya penegakan hukum merupakan masalah utama. Risiko kebakaran harus diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan dan pengendalian kebakaran merupakan hal penting dalam pengelolaan lahan gambut yang lestari. Namun demikian, Satya Ismunandar dari PT RAPP, menunjukan bahwa praktek dan peraturan tradisional dapat bertentangan dengan transformasi sosial ekonomi dalam skala yang lebih luas dan perlu dikaji ulang. Para pihak yang berkepentingan merasakan kebutuhan peningkatan kemampuan dalam pengelolaan kebakaran di lahan gambut secara umum.

Irwansyah Reza Lubis dari Wetlands International menyatakan bahwa wilayah yang terbakar memerlukan rehabilitasi untuk mengurangi kerawanannya terhadap kebakaran dan mempercepat proses perbaikan lahan tersebut. Cara terbaik untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pengelolaan berbasis masyarakat yang terpadu, melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dari tingkat bawah. Strategi ini sedang dilaksanakan oleh proyek yang didanai oleh lembaga dari Canada, yaitu: Climate Change, Forest and Peatlands in Indonesia (proyek “Perubahan Iklim, Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia”) di Kawasan Konservasi Berbak-Sembilang. Dalam proyek ini, Wetlands International bekerjasama dengan masyarakat desa, PT Putra Duta Indah Wood, dan Balai Taman Nasional Berbak. Tim ini bekerja untuk rehabilitasi hutan terbakar, menutup kanal yang tidak layak, menyediakan mata pencaharian alternatif, dan membatasi kegiatan masyarakat di hutan rawa gambut. Selain itu, dilakukan pula upaya pengembangan lembaga setempat, rencana pengelolaan konservasi, kegiatan penyadaran lingkungan, penyediaan dana dan kompensasi bagi masyarakat, kepemilikan lahan yang jelas, serta patroli dan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat.[]

_______________

Unna Chokkalingam & Suyanto, Ringkasan Hasil Lokakarya, Kebakaran di Lahan Rawa/Gambut di Sumatera: Masalah dan Solusi: Prosiding Semiloka, Palembang, Sumatera Selatan, 10-11 Desember 2003, (Bogor: CIFOR, 2004).


Dikutip utuh dari ringkasan “Sesi III. Wilayah Hutan Alami yang Tersisa (Hutan Produksi dan Lindung)”, hlm. 9-10.
Full-text in English is available here, in Bahasa is here.

0 komentar: